SeputarBoltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memberikan penjelasan tentang ‘hutang’ honor Penyelenggara Pilkada 2020 di tingkat kecamatan dan desa, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang belum terbayarkan.
Menurut Ketua KPU Boltim Jamal Rahman, honor PPS-PPK yang belum dibayarkan akan direalisasikan lewat APBD-P tahun ini.
“Yang belum dibayarkan itu adalah honor bulan Desember 2020 dan Januari 2021 serta operasionalnya,” kata Jamal, Selasa 29 Juni 2021.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar hutang honor serta operasional PPS-PPK senilai Rp 1,3 Miliar.
Dia menjelaskan, dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di pasal 10, menjadi dasar hukum bagi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kenapa honor mereka belum terbayarkan, karena adanya pembengkakan pembiayaan. Disebabkan antara lain kenaikan gaji penyelenggara dan ketambahan jumlah TPS,” tuturnya.
Jamal memastikan, pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga honor badan adhoc penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa bisa tertangani lewat penambahan aggaran di APBD-P tahun ini.
(Red)