SeputarBoltim.com – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ternyata telah memiliki Peraturan Daerah tentang pendirian Perusahan Daerah atau holding company.
Pendirian Perusahan Daerah ini termuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013. Lalu apa kendalanya hingga Perusahan Daerah milik Pemkab Boltim ini belum bisa beroperasi?
“Kendalanya adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sehingga meski sudah ada Perdanya tapi Perusahan Daerah kita belum bisa jalan,” kata Sofyan Alhabsyi, Ketua Komisi II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, DPRD Boltim, Rabu 7 Juli 2021.
Sofyan yang terlibat langsung dalam pembahasan Perda tersebut mengatakan, pembuatan aturan itu untuk melegalkan retribusi berbagai bidang usaha yang potensial menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak hanya Perda perusahan daerah saja, ada beberapa Perda yang sudah diketuk di DPRD tapi belum bisa jalan karena belum ada Perbup seperti itu,” tambah politisi PKB tersebut.
Di Bagian Hukum Setda Boltim, dijelaskan bahwa pengundangan Perda terakhir kali pada 2 Februari 2021. Di tanggal itu, lima Perda hasil pembahasan dan penetapan tahun 2020 dan 2021 resmi diundangkan.
Yakni Perda tentang Kabupaten Layak Anak, Penanggulangan Kemiskinan, Tanggungjawab Sosial Perusahan, Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Perda Miras.
“Lima Perda ini sudah menjadi pegangan instansi-instansi terkait. Untuk Perda tentang Perusahan Daerah nanti kita konfirmasikan ke Kabag Hukum (tindaklanjutnya),” kata Eka Mokoginta, Kasubag Jaringan, Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Setda Boltim.
(Red)