SeputarBoltim.com – Spanduk iklan produk rokok kian menjamur di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Menariknya, pemasangan media reklame tersebut disinyalir menyalahi Peraturan Daerah.
Hal ini turut dibenarkan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Boltim.
“Pemasangan reklame itu diatur dalam Perda Boltim Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu,” Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Boltim, Deni Mamonto, Rabu 3 Nopember 2021.
Dia jelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, pemasangan reklame diatur baik dari segi durasi serta ukuran medianya.
“Untuk pemasangan reklame produk yang menyalahi Perda akan ada upaya dari pihak kami,” ketusnya.
Ditambahkan lagi, untuk penindakan berupa penertiban, DPMPTSP akan berkordinasi dengan Satpol PP.
“Yang pasti, untuk pemasangan reklame produk yang tidak sesuai Perda, tidak membayar rentribusi, akan ditertibkan,” pungkas dia.
(Red)