SeputarBoltim.com – Delly Mamonto mempertanyakan penyerahan SK pemberhentian sementara dirinya sebagai Sangadi Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, yang baru dilakukan sebulan sejak terbitnya SK tersebut.
Pemberhentian sementara Delly Mamonto sebagai Sangadi tertuang dalam SK Nomor 181 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto, tertanggal 2 Juli 2021.
“Saya baru terima copyan SKnya pada Senin 1 Agustus 2021. Saya pertanyakan ada apa sehingga SK ini baru diberikan ke saya sebulan sejak diterbitkan,” ujar Delly.
Istri salah satu tokoh pemekaran Boltim, Almarhum Candra Modeong, ini mengaku tak mempermasalahkan terbitnya SK bupati itu. Namun, terlambatnya penyerahan SK tersebut dinilainya tidak wajar dari segi administrasi pemerintahan.
Penyerahan itu dilakukan oleh pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Boltim, Herlina Damopolii, pada Senin kemarin.
Diketahui, Delly sempat mengajukan surat ke Camat Modayag Barat yang berisi permohonan untuk ‘istrahat’ sebentar dari jabatannya karena saat itu ia ingin fokus menghadapi proses penyelidikan di Polres Boltim.
Surat tersebut ditindaklanjuti Pemkab dengan pemberhentian sementara dirinya dan menetapkan Arsal Mamonto sebagai pelaksana harian Sangadi Bongkudai.
Di SK terebut dituliskan bahwa, Delly diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan pihak penyidik Polres Boltim serta hasil kajian tim teknis terhadap dirinya.
(Red)