SeputarBoltim.com – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika Gunung Simbalang, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
Diketahui, Gunung Simbalang, sempat jadi lahan aktivitas pertambangan illegal sejumlah oleh warga masyarakat setempat.
Aktivitas tersebut akhirnya ditertibkan aparat Polres Boltim.
Dengan statusnya sebagai Hutan Lindung (HL), apakah Gunung Simbalang yang kaya dengan potensi mineral emas dapatkah diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat?
“Akan dipelajari dengan aturan yang baru, turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Yang saya tahu, Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) boleh di Hutan Lindung tapi harus underground, bukan open pit,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Rainier Dondokambey, sebagaimana dikutip dari aksaranews.com, Rabu 8 September 2021.
“Setelah mendapat perizinan berusaha penggunaan kawasan,” tambah Rainier.
Diketahui, Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada April 2021 lalu telah meminta pemerintah kabupaten untuk dapat mengusulkan WPR di wilayah masing-masing.
DPRD Boltim telah menindaklanjuti surat tersebut dan berencana membahas peluang pembentukan WPR bersama pihak eksekutif.
Hal ini pula yang diaspirasi kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Penambang Melawan (Simbalang) saat menggelar aksi damai pada 27 Agustus 2021 lalu.
(Red)