SeputarBoltim.com – Ratusan warga Desa Buyat Bersatu dan Desa Bokaka Kecamatan Kotabunan, Senin (30/1/2023), mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kedatangan mereka dalam rangka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahan tambang emas Boltim Primanusa Resource, perusahan yang bereksplorasi di Gunung Garini.
Amatan media ini, saat RDP sempat terjadi adu argumen antara pihak masyarakat dan pihak PT Boltim Primanusa Resources.
Alpian Lasabuda, salah satu perwakilan dari masyarakat menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan rapat. Dia meminta agar pihak perusahan menunjukkan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan izin pengolahan kayu yang ada di hutan garini.
Dia menduga pihak perusahan telah melakukan pengrusakan hutan dengan menggunakan alat berat berupa eksavator.
” Izin baru sebatas ekplorasi, belum ekploitasi. Tapi lihat apa yang sudah terjadi di sana, hutan sudah dirusak,’ sebut Alfian dalam forum tersebut.
Dari pihak perusahan, Carlo Hulalata, menerangjan jika PT Boltim Primanusa Resources telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Amdal. Hanya saja, kata Carlo, dirinya tak dapat menunjukkan dokumen Amdal yang dia maksudkan.
Diketahui bahwa RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Fuad Landjar.
Turut hadir sejumlah pejabat terkait termasuk Kepala Bidang Minerba Provinsi Sulut Jimmy Mokolensang.
Sementara itu, Anggota DPRD Boltim Kabupaten Argo Sumaiku meminta pihak perusahan menunjukkan kelengkapan perijinan.
Kata politisi Partai Demokrat ini, pihaknya tidak alergi dengan investasi perusahan di daerah selama dilengkapi dengan perijinan.
Sebab diakuinya jika investasi dapat berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Kami tidak aleegi dengan investasi Intinya, jika perusahan tidak mempunyai izin, maka kami akan bersama dengan rakyat untuk mengusir perusahan yang tidak mengantongi izin karena itu ilegal,” tegas Argo.
(Man/Red)