SeputarBoltim.com – Polres Bolaang Monhondow Timur (Boltim) berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian alat elektronik dengan tersangka pria berinisial DM, 36 tahun.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid mengatakan, tersangka berhasil ditangkap tim Reskrim Polres di wilayah Kota Kotamobagu pada 3 Juli 2021.
Sebelumnya, tersangka yang bergerak sendiri ini sempat dilakukan pengejaran polisi di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
“Polres sudah mengetahui tempat penjualan barang-barang elektronik hasil curian oleh tersangka ini. Dengan barang bukti rekaman CCTV, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh tim Reskrim dan Intel,” kata AKBP Irham didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni Rasyid, saat konfrensi pers dengan wartawan di Mako Polres Boltim, Senin 5 Juli 2021.
Hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka, diketahui jika barang bukti yang kini diamankan Polres Boltim merupakan hasil kejahatan di sembilan TKP di tiga daerah yakni Kabupaten Boltim, Bolsel dan Kota Kotamobagu.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti hasil kejahatan tersangka yang disita Polres adalah 1 unit kendaraan motor, printer, laptop dan komputer serta kunci.
(Red)