SeputarBoltim.com – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tengah membidik para pemodal atau ‘bos-bos’ para penambang illegal di Simbalang.
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni Rasyid mengatakan, Polres akan memulai penyelidikan terhadap para pemodal atau penunjang yang telah mendanai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Lokasi Simbalanh yang dilakukan oleh para penambang yang telah ditetapkan tersangka.
Kapolres menyebut, para terduga pelaku PETI yang telah berstatus tersangka merupakan pekerja.
“Kita akan kembangkan siapa saja para pemodal atau penujang dalam aktivitas PETI yang dilakukan para pekerja yang sudah ditetapkan tersangka ini,” terang Kapolres AKBP Irham Halid saat konfrensi pers di Mapolres Boltim, Rabu 6 Oktober 2021.
Perwira Polri dua bunga ini menjelaskan, proses pengungkapan kasus yang melibatkan para pekerja PETI Simbalang ini bermula saat penertiban di lokasi berstatus Hutan Lindung Simbalang, tepatnya di lokasi HD2, pada 18 Agustus 2021.
Anggota Polres selanjutnya mengamankan sedikitnya sepuluh orang pekerja di lokasi tersebut, berikut sejumlah barang bukti.
Pada 14 September 2021, penyidik Polres mengirimkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.