SeputarBoltim.com – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memasang baliho berisi peringatan kepada para penambang emas tanpa ijin (PETI) di wilayah hutan Simbalang, di Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan.
Baliho berukuran 2×3 meter itu dipasang di jalur masuk menuju hutan Simbalang. Ikut disertakan ancaman bagi siapapun pelaku PETI.
Tak tanggung-tanggung, ancaman pidana 10 tahun serta denda Rp 10 Miliar bagi pelaku PETI disertakan di baliho tersebut.
Ancaman itu sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sangadi (Kepala Desa) Tombolikat Muhammad Nur Alheid mengatakan, informasi sebagaimana pesan Polres dalam baliho itu telah dia sosialisasikan ke masyarakat.
“Saya sudah umumkan ke masyarakat khususnya kepada penambang di lokasi Simbalang dan sekitarnya bahwa ancaman bagi pelaku penambangan ilegal dan perusak hutan itu sangat berat,” kata dia, Sabtu 10 Juli 2021.
Dia juga mengimbau warga agar tidak merusak baliho tersebut.
“Jangan ada yang merusak baliho ini karena akan ada sanksinya. Kami pemerintah desa akan terus mensosialisasikan pesan Polres dalam baliho itu agar diketahui seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Red)