SeputarBoltim.com – Dua ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendapat sanksi lewat sidang majelis kode etik ASN.
Kedua ASN berinisial MK dan IP itu, masing-masing diduga menyalahgunakan sosial media dan kendaraan dinas.
“Sidang kode etik digelar hari Kamis (8 Juli 2021). Sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman disiplin ringan dan pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Moh Rezhah Mamonto, Rabu 14 Juli 2021.
Menurutnya, sanksi kepada kedua ASN tadi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 dan PP 42 Tahun 2004 tentang kode etik PNS.
“Kedepan teman-teman PNS kami harapkan dapat menjaga marwah dan kode perilaku agar terhindar dari kejadian serupa,” ungkapnya.
Sidang etik ASN tersebut dipimpin oleh Sekda Sonny Warokkah.
Sidang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan dan temuan lapangan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN.
(Red)