Pengurus Masjid dan Panitia Qurban Wajib Tahu Isi Edaran Menag dan Bupati Ini

Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas (F: Noval Kominfo/kemenag.co.id)

SeputarBoltim.com – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1441 Hijriah atau 2021 Masehi di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Surat edaran tertanggal 2 Juli 2021 tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Nomor 10/BMT/144/VII/2021, yang ditandatangani oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto tertanggal 16 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Begini ketentuan untuk penyelenggaraan qurban merujuk pada kedua surat edaran tersebut:
1. Pemotongan hewan qurban dilaksanakan selama tiga hari yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (21, 22 dan 23 Juli) untuk menghindari kerumunan di lokasi pemotongan.

2. Pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging hewan qurban hendaknya dilakukan di area yang luas sehingga memungkinkan jaga jarak fisik antar petugas/panitia.

3. Petugas pemotongan, pengulitan dan pencacahan dan pengemasan daging hewan qurban hendaknya memakai masker, memakai pakaian lengan panjang, sarung tangan, dan sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, juga menghindari jabat tangan atau kontak langsung dengan petugas/panita lainnya.

4. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh area dan peralatan sebelum dan sesudah melakukan penyembelihan hewan qurban serta menerapkan satu orang satu alat sembeli.

5. Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima (daging hewan qurban).

6. Distribusi daging hewan qurban sebaiknya dilakukan langsung ke rumah-rumah penerima, tidak memakai sistem pengumpulan di satu tempat.

Sementara itu, merujuk kepada Surat Edaran Bupati Boltim, pelaksanaan sholat Idul Adha berjamaah ditentukan maksimal 30 persen dari kapasitas masjid, musholah atau lapangan.

Sholat dimulai pukul 07.00 WITA dan penyampaian materi khutbah maksimal 15 menit.
Tidak diperkenankan bersalaman atau berpelukan usai sholat Idul Adha.

Masing-masing masjid juga diharuskan menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, alat pengukur suhu tubuh, disinfeksi, serta mengatur shaf sholat antar jamaah minimal satu meter.

Adapun untuk takbiran, dilarang digelar keliling. Takbiran hanya dibolehkan dilakukan di masjid atau musholah dengan maksimal peserta 10 persen dari kapasitas ruangan. Takbir digelar di bawah pukul 22.00 WITA.

(Red)

Pos terkait