Pelebaran Jalan, Eyang: Pemda Wajib Beri Ganti Untung

Sehan Landjar (F: Noval Mamonto)

SeputarBoltim.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Sehan Landjar, menilai Pemda Boltim sebaiknya menyiapkan anggaran kompensasi untuk pembebasan lahan pekarangan dan bangunan milik warga yang akan terdampak pelebaran jalan nasional.

Seperti diketahui, pemerintah berencana melebarkan Jalan Tran Sulawesi Lingkar Selatan di wilayah Boltim menjadi 22 meter.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, tiap sisi jalan akan dilebarkan 11 meter dan berpotensi ‘menggerus’ lahan pekarangan dan bangunan milik warga.

“Pemda tidak boleh beralasan tidak dianggarkan, yang tepat belum dianggarkan. Pembangunan untuk kesejahteraan rakyat bukan (justru) menyengsarakan rakyat,” kata Eyang, sapaan akrab Sehan Landjar.

Pria bergelar adat ‘Tule Molantud’ ini menjelaskan, pelebaran jalan nasional dari Desa Togid sampai Desa Paret sepanjang 7,7 kilometer telah diusulkannya sejak tahun 2013-2018, dengan rencana kompensasi Rp 4-5 Miliar.

“Namun saat itu belum ada kesiapan dari pihak Balai Jalan, KeMen PUPR, sehingga Pemda belum menyiapkan anggarannya,” kata Eyang.

Program ini, lanjutnya, tidak boleh mengorbankan hak warga masyarakat atas kepemilikan lahan dan bangunan.

“Sehingga wajib Pemda untuk menyiapkan anggaran untuk konpensasi ganti untung kepada warga yang lahan pekarangan dan bangunannya kena dampak peningkatan jalan Nasional khusunya di ruas jalan Ibukota,” tambah Eyang.

Pos terkait