SeputarBoltim.com – Penggantian antar waktu (PAW) kepada satu anggota Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang meninggal dunia, Suradi Simbala, masih terus berproses.
Sekretaris DPRD Boltim Ade Herly Mokoginta mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen-dokumen dari Komisi Pemilihan Umum terkait dengan usulan PAW yang diajukan Partai Golkar Boltim.
Dokumen tersebut berupa hasil pleno penetapan nama calon pengisi PAW sesuai raihan suara terbanyak berikutnya berdasarkan hasil Pileg 2019 Partai Golkar di daerah pemilihan II Boltim.
“Beberapa dokumen calon pengganti pada proses PAW belum lengkap,” kata Ade Herly Mokoginta, Senin 18 Agustus 2021.
Dokumen tersebut terdiri dari Surat Keterangan Catatan Kepolisuan (SKCK) dari Polres, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, serta surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
Selain dokumen dari calon pengganti, dokumen dari Partai Golkar juga belum diserahkan.
“Dari partai belum menyerahkan dokumennnya. Yaitu satu rangkap asli rekomendasi partai,” tambahnya.
Menurut Ade, jika seluruh dokumen sudah lengkap, proses selanjutnya DPRD akan menyurat ke Gubernur Sulut melalui Bupati Boltim.
Surat tersebut tentang penyampaian nama anggota DPRD yang meninggal dunia dan nama calon pengisi PAW.
Seperti diketahui, Partai Golkar Boltim telah mengajukan proses PAW terhadap satu anggota fraksinya, almarhum Suradi Simbala.
Suradi meninggal dunia pada Agustus 2021.
Sebagai penggantinya, Partai Golkar merekomendasikan nama Sunardy Sumanta sebagai pengisi PAW.
Om Ding, sapaan akrab Sunardy Sumanta, merupakan Caleg Partai Golkar dengan suara terbanyak ketiga di Dapil II Boltim, setelah almarhum Suradi Simbala dan Edsyuko Tendean.
Di Dapil tersebut Partai Golkar memiliki dua kursi. Yakni yang pernah diduduki almarhum Suradi Simbala dan Edsyuko Tendean.
(Red)