PAW Anggota Fraksi Golkar, DPRD Surati KPU

Fuad Landjar dan Sunardy Sumantha

SeputarBoltim.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap almarhum Suradi Simbala, anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Boltim, mulai berproses.

DPRD mulai memproses surat usulan PAW yang telah dimasukkan oleh DPD Partai Golkar Boltim pada 16 September 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Insyallah Besok (Selasa 21 September 2021) disampaikan surat ke KPU,” kata Sekretaris DPRD Boltim, Ade Herly Mokoginta, Senin 20 September 2021.

Surat dimaksud adalah surat penyampaian anggota DPRD yang meninggal dunia, sekaligus permintaan nama pengganti antar waktu (PAW) berdasarkan hasil Pileg 2019.

Terinformasi, surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar.

Diketahui, almarhum Suradi Simbala merupakan merupakan peraih suara terbanyak di Partai Golkar Dapil II pada Pileg 2019.

Golkar mendapatkan dua kursi di Dapil tersebut, yang diduduki Suradi Simbala dan Edsyuko Tendean.

Adapun peraih suara terbanyak ketiga yang berhak mengisi PAW kali ini adalah Sunardy Sumantha.

DPD Partai Golkar sendiri telah mensahkan nama tersebut sebagai pengisi PAW anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Boltim lewat surat usulan yang telah diserahkan ke DPRD.

(Red)

Pos terkait