SeputarBoltim.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda), Rabu 27 Oktober 2021.
Kedua Perda tersebut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Kegiatan sosialisasi digelar di Desa Togid, Kecamatan Tutuyan.
Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi, pagi dan sore dengan menghadirkan masing-masing sesi 50 perserta yang merupakan perwakilan masyarakat dari tiap desa di wilayah Kecamatan Tutuyan.
Turut hadir pada sosialisasi tersebut diantaranya Camat Tutuyan Rita Kamumu, staf DPRD Provinsi Sulut Monalisa Rorintulus dan Pinkan Tulong, Gelendy Lumingkewas sebagai narasumber dan Hendra Abarang sebagai moderator tanya jawab.
Nursiwin Dunggio mengatakan, kedua Perda tersebut saat ini pada tahap sosialisasi ke masyarakat agar dipahami.
“Dua produk hukum Perda Sulut ini telah melalui berbagai proses. Mulai dari pembahasan hingga penetapan. Kita sosialisasikan agar kedua Perda ini diketahui masyarakat,” terang istri Sehan Landjar ini.
Menurutnya, khusus Perda tentang Prokes Covid-19, penting untuk melindungi masyarakat memerangi penyebaran Covid-19.
“Kita harapkan masyarakat peserta sosialisasi dapat meneruskan informasi tentang Perda ini ke masyarakat lainnya,” imbaunya.
Narasumber kegiatan sosialisasi ini, Gelendy Lumingkewas, menuturkan khusus Perda tentang Penegakan Prokes mengatur perorangan maupun pelaku usaha dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Diatur pula di Perda ini tentang ragam sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pidana,” jelasnya.
Pentingnya Perda ini, kata penyandang gelar magister hukum tersebut, untuk mengatur aktivitas masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona.
Pemberian sanksi sesuai Perda ini ada tahapan-tahapannya. Untuk perorangan ada teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif.
“Sedangkan untuk pelaku usaha ada teguran lisan atau tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan dan atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” pungkas dia.
(Red)