SeputarBoltim.com – Sejumlah baliho dan papan reklame produk akan segera ditertibkan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boltim, Denny Mamonto.
Menurutnya, mayoritas alat peraga promosi produk yang tidak membayar retribusi di daerah adalah produk rokok dan handphone.
“Baliho-baliho maupun reklame produk seharusnya ada retribusi yang harus dipenuhi sesuai Perda kita. Untuk itu kita akan lakukan penertiban dalam waktu dekat,” ujar Denny.
Dijelaskan, berdasarkan Perda Boltim, pemasangan baliho dan papan reklame produk telah diatur tentang ukuran dan durasi serta titik-titik pemasangannya.
Hal ini, kata dia, perlu diterapkan agar tidak ada lagi pemasangan media iklan produk secara liar dan illegal di daerah.
(Red)