SeputarBoltim.com – Puluhan warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendatangi kantor DPRD setempat pada Selasa (14/6/2022).
Mereka menyampaikan aspirasi terkait pasca pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang di areal tambang emas Desa Lanut seluas 215 hektar.
“Kami setuju dengan pencabutan IUP KUD Nomontang oleh pemerintah. Kami berharap, lahan (tambang emas) yang pernah dikelola KUD Nomontang agar dapat dikelola oleh BUMDes agar memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat di desa (Lanut),” ujar Elinoch Komaling, warga Desa Lanut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lanut, Afgarus Pania, mensinyalir masih ada aktivitas pertambangan di wilayah tambang eks IUP KUD Nomontang.
Dia berharap aparat penegak hukum mengambil langkah terkait aktivitas illegal tersebut.
“Kegiatan-kegiatan yang masih ada di lahan (eks IUP KUD Nomontang) agar ditertibkan. Kami minta DPRD Boltim serius mengawal aspirasi kami ini,” sebut Afgarus Pania.