SeputarBoltim.com – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) menyoroti penggunaan mobil dinas oleh Kepala Syahbandar Kotabunan, Cristian W Egam.
Lembaga ini menduga, pihak pengguna Mobnas yang dipinjam-pakaikan oleh Pemkab Boltim tersebut sengaja merekayasa pelat nomor kendaraan dari pelat merah menjadi pelat hitam.
Sehingga terkesan jika Mobnas tersebut merupakan milik pribadi oknum pengguna.
“Seharusnya untuk mengganti plat nomor milik Pemkab Boltim harus melalui prosedur. Namun diduga pihak Kepala Syahbandar melakukan itu dengan sengaja, tanpa melalui prosedur yang jelas,” sebut Andy J Riyadhi, Direktur Intelejen LAKRI.
LAKRI juga menyertakan bukti foto dua momen Mobnas jenis Mitsubishi Triton 2,5L DC HDX-L (4 kali 4) M/T tahun 2021, menggunakan pelat merah dan hitam dengan nomor DB 8186 N.
Dijelaskannya juga bahwa merubah plat kendaraan dari merah ke plat hitam oleh pejabat bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Dirlantas atas rekomendasi dari Dir Intelkam Polda Sulut dengan melampirkan Fisik Kendaraan, FC BPKB, FC STNK dan SK jabatan yang ditandatangani oleh Bupati atau Gubernur.
“Setelah itu baru akan keluar STNK khusus dan plat nomor ksusus,” tambahnya.
Di sisi lain, terkait penggunaan pelat nomor palsu atau tidak resmi ini, dapat ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Sesuai peraturan-peraturan di atas apabila terbukti sang pemilik kendaraan menggunakan nomor yang tidak sah dikeluarkan pihak kepolisian dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan,” pungkas Andy J Riyadhi.
Sementara itu Kepala Syahbandar Kotabunan Cristian W Egam saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat Whatsapp pada Kamis malam (13/10/2022), belum memberikan tanggapan.
(Man)