SeputarBoltim.com – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mendesak Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk menyelidiki dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh oknum Sangadi (Kepala Desa) di Kecamatan Nuangan berinisial KAM.
LAKRI menilai pemotongan BLT merupakan perbuatan melanggar hukum yang harus ditindak tegas.
“Apapun alasannya, pemotongan BLT kepada penerima yang tentunya warga kurang mampu adalah perbuatan menyalahi hukum, tidak bisa ditolelir. Secara resmi, atas nama lembaga, kami meminta Polres Boltim memeriksa oknum Sangadi tersebut,” ujar Andy J Riyadhy, Direktur Dewan Pimpinan Nasional LAKRI, Sabtu 31 Juli 2021.
Andy menyayangkan bantuan yang bersumber dari Dana Desa yang dimaksudkan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid19, justru dikelola dengan cara yang salah.
“Di kesempatan lain, warga secara sukarela bisa menyumbang untuk pembangunan rumah ibadah. Karena itu adalah amal ibadah yang tidak boleh disepelekan,” jelasnya.
“Tapi di momen saat ini, masyarakat benar-benar butuh bantuan pemerintah karena keterpurukan ekonomi yang dialami,” tambahnya.
Begitu juga dengan kewajiban membayar pajak. Kata Andy, masyarakat masih punya kesempatan tiga hingga empat bulan kedepan untuk melunasinya.