SeputarBoltim.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menunggu diskresi Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey untuk kelanjutan rumah sakit daerah yang sudah dibangun di Kecamatan Modayag.
“Pembahasannya sudah dilakuka tapi diskresi Gubernur belum ada sampai hari ini. Makanya hal ini juga yang kita sampaikan di DPRD saat rapat pembahasan dengan Pansus (Ranperda) RPJMD,” kata Kepala Dinas Kesehatan Boltim, Eko Marsidi, Jumat 30 Juli 2021.
Menurut dia, sebelum ada rekomendasi Gubernur, kelanjutan RS Boltim belum bisa jalan.
Kepala Bappeda Boltim Iksan Pangalima menjelaskan, pembahasan di Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) secara berjenjang di Kabupaten dan Provinsi sudah dilakukan.
Bahkan, sebelum RS dibangun, Pemkab Boltim sudah bermohon ke Gubernur terkait rekomendasi yang diperlukan.
“Ini petunjuk sesuai Peraturan Gubernur Nomor 05 Tahun 2020 tentang investasi,” ungkap Iksan.
Belum adanya diskresi Gubernur ini, lanjut Iksan, sehingga Pemkab belum bisa membentuk UPTD serta susunan organisasinya sebagai pengelola rumah sakit.
“Karena syarat-syarat keabsahannya ini butuh diskresi (Gubernur),” terang dia.
Dia juga mengutarakan, pembangunan RS di wilayah Kecamatan Modayag mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boltim.
Diketahui, rumah sakit Boltim di Modayag dibangun dengan angaran DAK 2020 senilai Rp 28,8 Miliar diluar pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15 Miliar.
(Red)