Kedepan Pelanggar Prokes Dapat Disanksi

Suasana Rapat Paripurna DPRD Boltim tentang Rapnperda Penegakkan Hukum Prokes, Kamis 16 September 2021.

SeputarBoltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menyepakati untuk membahas Ranpeda tentang Penegakkan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah.

Dengan demikian, tidak lama lagi Kabupaten Boltim akan memiliki produk hukum daerah yang akan mengatur masalah Prokes tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam produk tersebut, pelanggar Prokes kedepannya bersiap-siap mendapatkan sanksi yang sesuai.

Dalam penyampaiannya di Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Oskar Manoppo menjelaskan bahwa Ranperda itu dibutuhkan oleh daerah.

“Ranperda ini disusun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes dalam pencegahan dan penedalian corona virus disease 2019,” jelas Wabup pada rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Boltim, Muhammad Jabir, Kamis 16 September 2021.

Oskar juga menjelaskan, Pandemi Covid-19 butuh penanganan serius oleh Pemerintah Daerah.

“Covid-19 telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan upaya penyelamatan, salah satunya lewat penerbitan Perda ini tentang Penegakkan Hukum Prokes ini,” terangnya.

(Red)

Pos terkait