Kawin Lagi, Oknum Pejabat Boltim Dilaporkan Istri ke Polisi

Foto ilustrasi (Sumber: tribun-pantura.com)

SeputarBoltim.com – Oknum pejabat Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AM alias Abdal dilaporkan ke Polres Boltim oleh istrinya sendiri, HK alias Ira.

Abdal merupakan pejabat Eselon IIIA di Setda Boltim. Dia dilaporkan istrinya karena diduga telah menelantarkan istri dan tiga anak mereka.

Ira, istri Abdal, melapor ke Polres Boltim pada Jumat 30 Desember 2021. Ira sendiri merupakan seorang ASN Pemkab Boltim.

Berdasarkan kronologis dalam laporannya, Ira menyebut jika Abdal telah meninggalkan dia dan tiga orang anaknya sejak tahun 2020.

Mulai saat itu, Abdal tak lagi memberinya nafkah lahir batin, termasuk biaya hidup tiga orang anaknya.

Lebih parah lagi, menurut Ira, suaminya sudah menikah lagi dan telah peroleh anak dari hasil pernikahan itu.

“Bahkan suami saya (Abdal) sudah menikah lagi tanpa sepengetahuan saya. Saya keberatan dan melaporkan ini ke Polres Boltim,” sebut Ira, Rabu 19 Januari 2021.

Tak hanya di Polres saja, Ira juga mengadukan suaminya itu ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Boltim, Gusti Aditya, membenarkan aduan tersebut.

“Sudah kita terima dan yang bersangkutan sudah pernah kita mintai klarifikasi,” kata Aditya.

Adit masih menutup rapat perkembangan penyelidikan pihaknya atas kasus tersebut.

Dia memastikan bahwa pernikahan dan perceraian seorang ASN diatur oleh negara.

“Ada di PP nomor 45 tahun1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983. Disitu diatur prosedur pernikahan dan perceraian ASN, itu harus ada ijin pejabat (pimpinan),” jelasnya.

Begitu pun dengan ASN yang ingin beristri lebih dari satu (poligami), harus mendapat ijin lebih dulu dari pejabat dan istri.

Pos terkait