Ini Kata Arist Merdeka Sirait Soal Kasus Sahrul Mamonto

Arist Merdeka Sirait (Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia)

SeputarBoltim.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sahrul Mamonto, ditanggapi Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait.

Kepada Seputarboltim.com, Senin 28 Juni 2021, Arist mengatakan bahwa tersangka yang kini ditahan oleh Polres Boltim, layak diberikan hukuman maksimal seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jika tersangka sudah ditahan maka teruskan saja (proses hukumnya),” kata Arist.

Menurutnya, kapasitas tersangka yang merupakan seorang ASN sekaligus orang dekat korban seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak. Maka, katanya, atas perbuatan oknum tersebut, tersangka pantas diberikan hukuman tambahan.

“Saya kira kasus kejahatan seksual seperti itu, meminta kepada Komnas Perlindungan Anak supaya meminta Polres Boltim untuk mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 atas Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah 20 tahun dan bisa seumur hidup,” terangnya.

(Red)

Pos terkait