Ingin Jadi Panwascam? Cermati Hal Berikut!

Muhdi Pasma (Foto: Rustaman Paputungan)

SeputarBoltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di tujuh kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Bagi yang ingin mengikuti seleksi ini, tidak salah untuk memperhatikan beberapa informasi penting berikut ini.

Bacaan Lainnya

Pendaftaran calon Panwascam telah dibuka sejak 21 September 2022 dan akan berakhir pada 27 September 2022.

Kepada seputarboltim.com, Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam Kabupaten Boltim, Muhdi Pasma, mengatakan bahwa pihak Bawaslu telah menyosialisasikan tahapan perekrutan Panwascam tersebut lewat berbagai media. Baik baliho, brosur dan media sosial.

“Ini supaya masyarakat bisa mengetahui jika saat ini ada perekrutan Panwascam, bisa dengan mudah mengakses (dokumen-dokumen persyaratan) terutama mereka dari wilayah kecamatan yang agak jauh dengan Ibukota” kata Muhdi.

Kuota yang akan diterima nanti, lanjutnya, sebanyak 21 orang yang tersebar untuk tujuh kecamatan.

Dia juga menjelaskan tentang pola seleksi calon Panwascam.

“Perekrutannya menggunakan sistem CAT dengan perengkingan enam besar. selanjutnya dari enam besar akan dites wawancara dan tersisa tiga orang,” sebutnya.

Perekrutan Panwascam sesuai ini merujuk kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia.

Kemudian diperkuat oleh surat dari Bawaslu Boltim Nomor 002/KP.01.00/K.SA.04/09/2022 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Kabupaten Boltim dalam rangka Pemilu serentak 2024.

Beberapa persyaratan untuk mengikuti perekrutan ini diantaranya adalah berkewarganegaraan Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah berhsia 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

(Man)

Pos terkait