Ibadah Berjamaah, Resepsi Nikah dan Duka, Diatur Begini Dalam Edaran Bupati

Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan PPKM Level III di daerahnya yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulut. (Foto: Hendri M)

SeputarBoltim.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto menerbitkan edaran tentang pemberlakuan PPKM level III.

Berdasarkan surat edaran tersebut, sejumlah aktivitas warga masyarakat diatur dan dibatasi.

Bacaan Lainnya

Hal ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah berstatus zona merah ini.

Poin pertama dalam surat edaran tersebut diatur tentang pelaksanaan ibadah di tiap rumah ibadah dapat dilaksanakan secara berjamaah (bersama) sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Poin lain yang diatur diantaranya, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara online atau daring, kegiatan perkantoran 25 persen.

Untuk sektor esensial seperti perbankan, pembayaran keuangan, sistem informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dapat diberlakukan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan perekonomian, pasar tradisional, kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil hingga tempat cuci kendaraan, diijinkan dibuka hingga pukul 20.00 WITA.
Adapun untuk supermarket dan pasar swalayan, pengunjungnya dibatasi 50 persen.

Untuk pelaku usaha hiburan, kegiatannya dibatasi hingga pukul 20.00 WITA dengan kapasitas 25 persen.

Selain itu, Edaran Bupati ini juga mengatur pelaksanaan acara.  Untuk pelaksanaan acara dulu, dituliskan perlu memperhatikan kapasitas ruangan dengan penerapan prokes secara ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat. Makanan dalam acara duka dikemas untuk dibawa pulang.

Sedangkan untuk acara resepsi nikah serta hajat kemasyarakatan, selama pemberlakuan PPKM level III, ditiadakan.

Ditegaskan pulA dalam surat edaran itu, pelanggaran terhadap prokes serta anjuran pemerintah, pihak berwenang diberikan kewenangan untuk menindak sesuai aturan berlaku.

“Edaran ini berlaku mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai 06 September 2021 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Boltim,” bunyi point terakhir surat edaran Bupati Boltim tersebut.

(Red)

Pos terkait