Fasilitas Umum di Zona Merah Disemprot Disinfektan

Penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum, rumah ibadah dan gedung-gedung pemerintah di wilayah Kecamatan Kotabunan, Sabtu 14 Agustus 2021.

SeputarBoltim.com – Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sat Pol PP dan personil Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum, kantor pemerintahan serta rumah-rumah ibadah di wilayah Kecamatan Kotabunan pada Sabtu 14 Agustus 2021.

Penyemprotan ini dipimpin Sekretaris BPBD Boltim Biktor Harundaa.

Bacaan Lainnya

“Penyemprotan menggunakan kendaraan Damkar ini masih di wilayah ibukota Kotabunan, kita akan agendakan di wilayah Buyat Bersatu,” terangnya.

Fasilitas-fasilitas yang mendapat penyemprotan diantaranya Pasar Kotabunan, Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kotabunan Selatan, Kantor Desa Kotabunan Selatan, Masjid Nur Hidayah, Gereja GMIBM, Kantor BRI, Kantor Esta Dana Ventura.

Selanjutnya di Hotel Galaksi, Kantor Kecamatan Kotabunan, Kantor Desa Kotabunan, Masjid Al Ikhlas Kotabunan dan Kantor Polsek Kotabunan.

Kapolsek Kotabunan AKP Martin Kambey Lasut saat memimpin apel bersama petugas penyemprotan menyampaikan terimakasih atas kegiatan tersebut.

“Saya ucapkan terimakasih atas terlaksananya giat hari ini. Selanjutnya kami akan menunggu agenda berikut,” ucap Kapolsek.

Diketahui bahwa Kecamatan Kotabunan merupakan wilayah zona merah penyebaran Covid19 di Kabupaten Boltim.

Berdasarkan rilis Dinkes Boltim pada tanggal 21 Agustus 2021, sebanyak 78 kasus terkonfirmasi di wilayah Kotabunan. 18 diantaranya positif Covid19 dan 60 dinyatakan telah sembuh. Berdasarkan data itu, terdapat 33 aktif antigen.

(Red)

Pos terkait