Seputarboltim.com – Meski kebanyakan tak berijin, pembangunan gedung sarang walet di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), belum bisa ditindak oleh pemerintah setempat.
Kepala Bidang Perijinan di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Boltim, Denny Mamonto, mengakui bahwa saat ini terdapat puluhan bangunan usaha sarang walet yang belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Para pelaku usaha beromset ratusan juta hingga miliaran rupiah ini, belum bisa ‘disentuh’ oleh Pemerintah Daerah akibat ketiadaan aturan di daerah yang khusus mengatur usaha tersebut.
“Kita belum miliki regulasi baik Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang sarang walet. Makanya kita belum bisa menertibkan meski mereka belum ada ijin (illegal), karena kita perlu dasar hukumnya,” terang Denny.
Dia jelaskan, ijin pertama yang harus dipenuhi pelaku usaha saat membangun gedung sarang walet adalah IMB. Selanjutnya, ketika usaha itu sudah berproduksi maka dibutuhkan dokumen ijin lainnya.
Kepala Dinas PTSP Saprudin Mokoagow memperkirakan, dari 30an bangunan sarang walet di Boltim, baru sebagian kecil yang berijin.
“Belum capai 10 yang sudah ada ijinnya. Kita terus lakukan survey dan menerima informasi dari masyarakat mengenai usaha sarang walet ini,” pungkasnya.
(Red)