SeputarBoltim.com – Surat edaran Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Nomor 10/BMT/144/VII/2021, tentang pelaksanaan malam takbiran, sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1441 Hijriah atau 2021 Masehi, tertulis bahwa Kabupaten Boltim masuk dalam zona kuning penyebaran Covid19.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Sam Sachrul Mamonto tertanggal 16 Juli 2021.
Penulisan ‘Boltim masuk dalam zona kuning’ ternyata tidak sesuai dengan Peta Sebaran Covid19 yang dirilis Pemprov Sulut.
Penelusuran seputarboltim.com, pada tanggal 16 Juli 2021-sebagaimana tanggal penerbitan Surat Edaran Bupati- Kabupaten Boltim masih dalam zona orange atau berada pada resiko sedang penyebaran Covid19.
Ini dapat dilihat di laman Facebook Pemprov Sulut serta web resminya https://corona.sulutprov.go.id.
Di situ diperoleh informasi bahwa Boltim dengan zona orange memiliki 236 orang terkonfirmasi positif, 199 sembuh, 30 dirawat dan 7 meninggal dunia.
Berdasarkan data itu, Kabupaten Boltim menjadi daerah satu-satunya di Bolmong Raya yang masuk dalam zona orange.
Boltim sempat turun ke zona kuning pada tanggal 11 Juli 2021 dan kembali lagi ke zona orange selang dua hari kemudian (13 Juli 2021). Hingga Sabtu 17 Juli 2021 Boltim masih berada di zona tersebut.
(Red)