SeputarBoltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021, Senin 20 September 2021.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Fuad Landjar, didampingi dua Wakil Ketua, Muhammad Jabir dan Medy Lensun.
Rapat paripurna dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPRD, para pejabat eksekutif, Bupati Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo.
Dalam laporan Badan Anggaran terhadap KUPA PPAS tahun ini yang dibacakan oleh Samsudin Dama, ditekankan tentang penanganan Pandemi Covid-19.
“Kiranya daerah lebih memperhatikan penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan tetap memperhatikan aturan yang ada,” sebut Samsudin.
“Untuk jaringan pengaman sosial, harus gunakan data akurat dari desa,” tambahnya.
Dijabarkan pula bahwa, kesepakatan Banggat dan TAPD, disepakati berbagai proyeksi.
Diantaranya, angka Pendapatan sebelum perubahan sebanyak Rp 559 Miliar, setelah perubahan menjadi Rp 548 Miliar, atau berkurang Rp 10 Miliar lebih.
Selanjutnya, untuk belanja daerah, sebelum perubahan mencapai Rp 567 Miliar, setelah perubahan menjadi Rp 556 Miliar atau berkurang Rp 10 Miliar lebih.
Sedangkan untuk pembiayaan, sebelum dan setelah perubahan, berada di angka Rp 7,8 Miliar.
“DPRD meminta kepada Pemda melalui Bupati dan Wakil Bupati, kiranya rancangan Ranperda tentang Perubahan APBD 2021 dapat segera disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu,” kata Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar sebelum menutup rapat paripurna.
(Red)