SeputarBoltim.com – Susanto Mamonto, anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) harus menerima kenyataan pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mantan wartawan tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan kasus tak umum. Dipitat dari laman resmi DKPP RI, putusan pemberhentian terhadap Susanto dibacakan oleh Ketua Majelis Alfitra Salam pada Rabu 23 Juni 2021.
Susanto sebagai teradu, terbukti melakukan relasi tidak wajar dengan tiga perempuan selang tiga tahun terakhir. Ketiga perempuan tersebut adalah bawahan Bawaslu.
Yakni staf Bawaslu Kabupaten berinisial WM, staf Panwascam berinisial SL dan staf Pengawas Desa berinisial DN.
Kasus ini diungkap oleh Dewi Yusriana Tubuon yang tak lain adalah istri Susanto. Dewi sebagai pengadu membeber beberapa alat bukti berupa tangkapan layar chat mesum Susanto dengan ketiga perempuan tersebut. Bahkan, Ada sex video dalam bukti yang diajukan Dewi.