SeputarBoltim.com – Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKBP Irham Halid, Rabu 28 Juli 2021, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), saat rapat Pansus pembahasan Ranperda RPJMD sementara berlangsung.
Perwira menengah Polri dua bunga ini pun diberikan kesempatan bicara oleh pimpinan Rapat Pansus, Samsudin Dama.
Di kesempatan itu Kapolres menyampaikan ‘uneg-unegnya’ di hadapan para wakil rakyat dan para pejabat Pemkab Boltim di ruang rapat paripurna DPRD.
“Kami butuh regulasi di daerah berupa Perda agar ketika di lapangan, pelanggar Prokes bisa diberikan efek jera,” kata AKBP Irham.
Menurutnya, pembuatan produk hukum Perda yang disertai sanksi kepada pelanggar Prokes, tidak ditujukan untuk menakut-nakuti warga masyarakat.
“Ini (justru) adalah karena kecintaan kita kepada masyarakat. Kita tidak ingin warga masyarakat makin banyak yang terpapar Covid19. Dibuatkan Perda demi keselamatan warga kita,” jelasnya.
Di kesempatan itu, AKBP Irham juga mengungkapkan bahwa beberapa hari terakhir masih terjadi kerumunan seperti penyelenggaraan resepsi pernikahan di desa.
Padahal, dewasa ini penyebaran Covid19 di daerah kian bertambah seiring dengan terkonfirmasi kasus positif Covid19. Kerumunan seperti itu meningkatkan resiko penularan virus Corona.
“Di Bitung, Walikotanya mengeluarkan edaran (isinya) memberikan sanksi berupa penonaktifan selama tiga bulan bagi Kumtua (kepala desa) yang tidak kerumunan masyarakat,” ungkapnya.
Dia berharap legislatif dan eksekutif dapat melahirkan Perda dimaksud sembari meyakinkan bahwa personil Polri dan TNI selalu siap dalam program pencegahan dan penanganan Covid19.
(Red)