SeputarBoltim.com – Pemerintah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diingatkan untuk menyiapkan data stunting pada proses pencairan dana desa (Dandes) tahap III tahun 2021.
Dikatakan Kepala bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rusli Dajoh, meski dokumen lain telah lengkap tapi tidak menyertakan data sunting, dana desa tidak bisa dicairkan.
“Informasi ini sudah kita sampaikan ke desa-desa sejak pencairan tahap II pada Juni-Juli lalu. Maka semua desa pasti sudah tahu bahwa salah satu syarat pencairan dana desa yakni data stunting,” jelas Rusli, Rabu 22 September 2021.
Dikatakan lagi, proses pengusulan dan pencairan dana desa tahap III 2021 pada Oktober 2021.
“Jika realisasi tahap II sudah diatas 75 persen, bulan depan sudah bisa mengusulkan tahap III. Tapi harus diingat, persyaratan tambahannya (data stunting) wajib dimasukkan,” ungkapnya.
(Red)