SeputarBoltim.com – Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sofyan Alhabsyi, menyuarakan keluhan masyarakat tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa tertentu yang diduga ditahan karena diduga penerima belum divaksin.
Pernyataan politisi PKB tersebut disampaikannya saat rapat paripurna DPRD tentang penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2021, Senin 27 September 2021.
“Ada BLT yang tidak berikan ke penerima karena (penerima) belum divaksin. Apakah vaksin ini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah?” beber Sofyan.
Menurutnya, tidak semua warga masyarakat, termasuk penerima bantuan, dapat divaksin.
Sebab, ada kondisi dimana warga tidak boleh divaksin.
“Ada yang tidak divaksin karena alasan medis. Karena ada penyakit bawaan. Ini perlu menjadi pertimbangan,” kata Sofyan menambahkan.
Namun, Sofyan tidak menyebutkan nama penerima serta desa yang diduga tidak memberikan hak BLT kepada warga dengan alasan tidak divaksin tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo menegaskan, penerapan syarat vaksin bagi penerima BLT boleh-boleh saja.
Karena pemerintah desa kemungkinan ingin meningkatkan partisipasi vaksinasi di desa mereka.
Namun, kata Oskar, perlu dilihat alasan apa sehingga penerima BLT tadi belum divaksin.
“(Vaksin sebagai syarat menerima BLT) Itu bukan wajib, itu sunah artinya tidak mutlak. Mengejar (partisipasi) vaksinasi boleh tapi ada hal lain yang harus kita pertimbangkan,” ujar Wabup.
Dia memastikan, akan mengatur penyaluran BLT tahap III di desa-desa pada tahun ini agar masalah semacam tadi tidak kembali terjadi.
Mantan Sekda Boltim ini juga menegaskan agar para Sangadi tidak menahan hak para penerima BLT di desa dengan alasan yang masih bisa ditolelir.
(Red)