SeputarBoltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjelaskan tentang mekanisme pengisian kursi DPRD melalui mekanisme pengisian antar waktu (PAW).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggada KPU Boltim, Abdul Kader Bachmid, menjelaskan bahwa proses PAW dilakukan berdasarkan usulan partai politik (Parpol) pemilik kursi.
“Ketika ada kekosongan kursi maka partai mempunyai hak untuk mengusulkan (PAW) ke DPRD,” jelas Abdul Kader Bachmid, Selasa 10 Agustus 2021.
Untuk kekosongan satu kursi di DPRD Boltim saat ini, kata Kader, proses pengisiannnya bergantung kepada pemilik kursinya yakni Partai Golkar.
“Partai Golkar menyurat ke DPRD. Kemudian DPRD meminta hasil Pileg 2019 ke KPU,” jelasnya.
KPU, lanjutnya, akan memberikan hasil Pemilu 2019 dan menyerahkan nama pengganti sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya di daftar Caleg partai, lewat rapat pleno KPU.
Diketahui, satu kursi Partai Golkar di DPRD Boltim saat ini kosong pasca meninggalnya anggota DPRD dari daerah pemilihan II (dua), Suradi Simbala, pada 4 Agustus 2021 lalu.
Sesuai hasil perolehan suara Caleg Partai Golkar di Dapil II pada Pileg 2019, nama Soenardy Soemanta menjadi Caleg dengan perolehan suara terbanyak ketiga dalam daftar Caleg Golkar.
Partai Golkar sendiri memiliki tiga kursi di DPRD Boltim. Satu kursi di Dapil I yang diduduki Ketua DPD II Partai Golkar Boltim Rolia Mamonto, dan dua kursi di Dapil II yang diduduki Edsyuko Tendean dan satu kursi lagi yang pernah diduduki Almarhum Suradi Simbala yang kini kosong.
(Red)