SeputarBoltim.com – Baliho milik Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dipajang di pintu masuk hutan Simbalang, di Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, dirusak.
Baliho berukuran 2×3 meter itu berisi imbauan tentang aturan-aturan pelarangan aktivitas penambangan emas tanpa ijin (Peti) serta perusakan hutan.
Pantauan seputarboltim.com Rabu 14 Juli 2021, baliho tersebut nyaris tersisah tiang dan bingkai kayu.
Sumber di sekitar lokasi mengatakan, tak mengetahui siapa pelaku pengrusakan itu. “Kemarin (Selasa 13 Juli 2021) pagi saya lihat sudah rusak seperti itu,” sebut sumber.
Baliho Polres Boltim ini sendiri berisi tentang larangan dan ancaman pidana serta denda bagi pelaku Peti dan perusak hutan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut pelaku Peti dan perusak hutan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 Miliar.
(Red)