10 Parpol Belum Ajukan Permintaan Banpol, Ini Besaran dan Persyaratannya

Hendra Tangel (Kepala Badan Kesbangpol Boltim)

SeputarBoltim.com – Sebanyak 10 partai politik (Parpol) pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), belum mengajukan permintaan dana bantuan parpol (Banpol).

Berdasarkan rekapan data di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Boltim, PAN yang memiliki empat kursi di DPRD Boltim menjadi Parpol dengan hak Banpol terbesar, yakni senilai Rp 114.618.780.

Bacaan Lainnya

sedangkan Parpol dengan hak Banpol terendah adalah PBB senilai Rp 10.395.416. Partai tersebut memiliki satu kursi di DPRD Boltim.

Kepala Kesbangpol Boltim Hendra Tangel mengatakan, masing-masing Parpol sudah bisa mengajukan permohonan dana Banpol tahun 2021.

“Total Banpol yang sudah disiapkan untuk 10 Parpol berjumlah Rp 467.276.020. Pengajuannya permohonan Banpolnya hingga Desember 2021, tapi lebih cepat lebih bagus,” ujar Hendra Tagel.

Dia jelaskannya, harga untuk satu suara bagi Parpol pemilik kursi di DPRD Boltim hasil Pileg 2019 senilai Rp 10.354.

Angka itu diperoleh dari jumlah total Banpol yang dihibahkan pemerintah, dibagikan jumlah suara sah seluruh Parpol yang memperoleh kursi di DPRD yakni sebanyak 45.130 suara.

Sementara, bagi Parpol yang akan mengajukan permintaan Banpol ke Kesbangpol, perlu menyiapkan beberapa persyaratan.

Cek persyaratan serta besaran Banpol masing-masing Parpol di halaman berikut.

Pos terkait